Merupakan sebuah keharusan bagi perguruan tinggi untuk memperhatikan akreditasi, dengan terus berupaya meningkatkan apabila akreditasi masih rendah, dan mempertahankan apabila akreditasi sudah unggul. Hal ini penting, mengingat, akreditas adalah nilai jual sebuah kampus; baik kepada calon mahasiswa, pemerintah, maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki hubungan kerja sama. Selain itu, akreditasi sendiri menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi, yang telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61.
Menyikapi hal tersebut, CORIS (Cooperation Research Inter University) pada hari Jumat 25 Juni 2021 lalu menyelenggarakan kegiatan workshop berjudul: Tips dan Trik Akreditasi Unggul dan Baik Sekali. Workshop yang berlangsung selama dua jam tersebut dipandu oleh Bapak Dr. Ir. Djoko Soetarno, DEA sebagai pemateri, dan diikuti oleh dosen-dosen dari berbagai kampus yang tergabung dalam CORIS.
Berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, penilaian akreditasi perguruan tinggi berfokus pada dalam 9 kriteria, yaitu:
1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
3. Mahasiswa
4. Sumber Daya Manusia
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian Tridharma
Selain memahami sembilan standar instrumen di atas, juga perlu pemahaman atas masing-masing porsi nilai dalam sembilan standar instrumen tersebut.
Klasifikasi program studi atau perguruan tinggi dibagi ke dalam beberapa nilai, yaitu: C atau Baik, B atau Baik Sekali, dan A atau Unggul. Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8 yang berbunyi:
Peringkat Akreditasi atau peringkat Terkakreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan pleh BAN-PT yang terdiri atas:
a. A,B dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standart; dan
b. Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.
Nilai A sebagai patokan standar jaminan mutu tertinggi, dan ini akan menjadi aset penting bagi perguruan tinggi atau program studi. Sehingga dalam workshop ini, Bapak Dr. Ir. Djoko Soetarno, DEA mendorong kampus-kampus, terutama yang tergabung dalam CORIS, untuk mencanangkan target nilai B atau Baik Sekali, dan A atau Unggul bagi perguruan tinggi maupun program studi.
Hal lain yang juga tak kalah penting ialah mengetahui prinsip dasar penyusunan borang akreditasi, sebagai alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan oleh BAN-PT untuk menilai mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi. Dibutuhkan tim kerja penyusun yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan. Mengingat, sajian data-data dan informasi pada borang akreditasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan bagi asesor dalam menentukan nilai.
Mengutip dari laman BAN-PT, berdasar tahun SK yang dikeluarkan antara tahun 2015-2019, hanya terdapat 95 kampus/institusi pendidikan tinggi se-Indonesia yang terakreditasi A. Fakta tersebut seharusnya memacu perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta, untuk berbenah. Harus ada semangat bahu-membahu dari berbagai pihak, terutama pemerintah dan perguruan tinggi.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Pasal 11 menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah. Dan "Kegiatan Workshop Tips dan Trik Akreditasi Unggul dan Baik Sekali" yang digagas oleh CORIS ini merupakan langkah konkret untuk mengembangkan perguruan tinggi yang berkualitas tinggi, berdaya saing tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan.