Pertemuan Khusus tentang IPEPA (Instrumen Pemantuan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi)

11 Juli 2021
    Admin

Pada Jumat 9 Juli 2021 kemarin, CORIS mengadakan pertemuan khusus tentang Instrumen Pemantuan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diisi oleh Pembina CORIS, Bapak Dr. Djoko Soetarno, DEA. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Umum CORIS, Bapak Dr. Dadang Hermawan, SE.,MM.,Ak. Dalam sambutannya, beliau mendorong kampus-kampus untuk berkolaborasi. "Ini zamannya saling berbagi," kata beliau. Maka dari itu penting akan adanya CORIS, APTISI, APTIKOM untuk bersinergi. "Sehingga memiliki bargaining position, dan suara kita bisa didengar oleh pihak lain, terutama para pemangku kepentingan," pungkas beliau.

Mengawali pertemuan tersebut, Bapak Dr. Djoko Soetarno, DEA menyampaikan bahwa IPEPA ini merupakan sesuatu yang baru, karena secara formal baru diberlakukan tahun ini. Beliau mengakui, bisa sedikit paham karena membaca dokumentasi dari sosialisasi yang diselenggarakan oleh Humas LLDIKTI Wilayah XIII, dengan narasumber Prof. Chan, panggilan akrab Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D. selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. "Maka modal yang sedikit ini saya bagikan ke teman-teman," kata beliau.

Beliau menyampaikan bahwa syarat perlu perpanjangan tahap 1 diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan kelayakan operasional program studi dalam 3 tahun terakhir pada elemen mahasiswa, dosen, dan lulusan. Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1 meliputi: 

1. Jumlah mahasiswa baru dalam 3 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS). 

a. Pada program sarjana dengan jumlah kebutuhan lulusan tinggi, berlaku pemenuhan syarat perlu perpanjangan sebagai berikut: Rata-rata penurunan jumlah mahasiswa baru kurang dari atau sama dengan 20%. 

b. Pada program sarjana dengan jumlah kebutuhan lulusan rendah, berlaku pemenuhan syarat perlu perpanjangan sebagai berikut: Ada mahasiswa baru terdaftar di setiap tahun dalam 3 tahun terakhir (TS-2, TS-1, dan TS). 

2. Kecukupan jumlah dosen tetap yang mengampu mata kuliah di program studi pada saat TS dengan ketentuan pemenuhan syarat perlu perpanjangan sebagai berikut: jumlah dosen tetap yang mengampu mata kuliah di program studi pada saat TS lebih dari atau sama dengan 10.

3. Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap yang mengampu mata kuliah & program studi pada saat TS, dengan ketentuan pemenuhan syarat perlu perpanjangan sebagai berikut: Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen (dosen tetap dan dosen tidak tetap) yang mengampu mata kuliah di program studi pada saat TS kurang dari atau sama dangan 40%. 

4. Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah dosen tetap. Ketentuan hanya berlaku pada program sarjana dengan jumlah kebutuhan lulusan tinggi, dan tidak berlaku pada program sarjana dengan jumlah kebutuhan Iulusan rendah. Pada Program sarjana dengan kebutuhan lulusan tinggi berlaku pemenuhan syarat perlu perpanjangan sebagai berikut: Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap kurang dari atau sama dengan 60.

5. Jumlah lulusan dalam 3 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS). 

a. Pada program sarjana dengan jumlah kebutuhan lulusan tinggi, berlaku pemenuhan syarat perlu perpanjangan sebagai berikut: Rata-rata penurunan jumlah lulusan kurang dari atau sama dengan 20%.

b. Pada program sarjana dengan jumlah kebutuhan lulusan rendah, berlaku pemenuhan syarat perlu perpanjangan sebagai berikut: Ada lulusan setiap tahun pada 3 tahun terakhir (TS-2, TS-1 dan TS). 

Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.

Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan program studi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali, yaitu: 

1. Pada peringkat Unggul: 

a. Skor butir penilaian Kualifikasi Akademik dosen tetap lebih dari atau sama dengan 3,50.

b. Skor butir penilaian Jabatan Akademik dosen tetap lebih dari atau sama dengan 3,50.

Jika salah satu atau kedua butir penilaian tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. 

2. Pada peringkat Baik Sekali

a. Skor butir penilaian Kualifikasi Akademik dosen tetap lebih dari atau sama dengan 3,00. 

b. Skor butir penilaian Jabatan Akademik dosen tetap lebih dari atau sama dengan 3,00. 

Jika salah satu atau kedua butir penilaian tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.

Pertemuan daring ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dan usulan, di antaranya ialah usulan dari Penasehat CORIS, Bapak Dr. Po. Abas Sunarya, M.Si agar dibuatkan modul sebagai panduan. Selain itu juga ada Bapak Andrew T. Liem, PhD, anggota CORIS Bidang Penelitian dan Int Conference, yang memaparkan kendala Universitas Klabat saat melakukan penggantian nama jurusan dari Teknik Informatika ke Informatika.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kampus-kampus, terutama yang berada di bawah payung CORIS, dapat bekerja sama dalam menghadapi kendala-kendala di lapangan, demi mencapai visi CORIS sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Umum CORIS, Bapak Dr. Dadang Hermawan, SE.,MM.,Ak dalam sambutan pembuka pertemuan ini.